Biro bangunan Kukusan

Biro usaha (kontruksi)

Undang-undang tentang Jasa konstruksi (UUJK) menyebutkan bahwa pengertian Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.

Dari definisi yang ada di dalam UUJK tersebut maka dalam masyarakat terbentuklah “Usaha Jasa Konstruksi”, yaitu usaha tentang “jasa” atau services di bidang perencana, pelaksana dan pengawas konstruksi yang semuanya disebut “Penyedia Jasa”. Disisi lain muncul istilah “Pengguna Jasa” yaitu yang memberikan pekerjaan yang bisa berbentuk orang perseorangan, badan usaha maupun instansi pemerintah.

Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa definisi Usaha Jasa Konstruksi adalah salah satu usaha dalam sektor ekonomi yang berhubungan dengan suatu perencanaan atau pelaksanaan dan atau pengawasan suatu kegiatan konstruksi/infrastruktur untuk membentuk suatu bangunan atau bentuk fisik lain. Oleh karena itu berkerjasamalah dengan kami karena kami dapat menjamin hasil yang sangat memuaskan (kami tidak akan membuat janji yang omong kosong, lihatlah hasilnya kalian akan tau sendiri)

Biro bangunan Kukusan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *